KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang membekuk tiga debt collector atau mata elang (matel) yang diduga memeras seorang santri asal Pandeglang. Ketiganya diduga menghentikan korban di jalan, membawa korban beserta motornya ke kantor, lalu meminta uang Rp2,5 juta.
Ketiga tersangka berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Polisi kini menahan mereka di Rutan Polresta Tangerang dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Korban, Jumyadi Kusnaedi (27), merupakan warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang saat ini menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga tersangka diduga bekerja sebagai debt collector di PT APL Bima Mandiri.
Kasus itu bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Jumyadi mengendarai Honda Beat menuju Citra Raya untuk melayat saudaranya yang meninggal dunia.
Namun, ketika melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, tepatnya di depan SPBU Bojong, tiga matel tersebut menghentikannya secara paksa.
“Korban diberhentikan secara paksa oleh tiga orang laki-laki yang diketahui masing-masing bekerja sebagai debt collector atau yang kita kenal dengan bahasa mata elang,” kata Indra, Jumat (21/8/2026).
Para tersangka kemudian menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Mereka membawa Jumyadi beserta motornya ke kantor PT APL Bima Mandiri dan menuduh motor itu sebagai hasil kejahatan.
Jumyadi berulang kali membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menjelaskan bahwa BPKB kendaraan berada dalam penguasaannya. Namun, para tersangka diduga tetap menekan korban dan meminta uang Rp2,5 juta sebagai syarat untuk mengeluarkan sepeda motor dari kantor perusahaan.
Merasa terintimidasi, Jumyadi akhirnya mentransfer Rp500 ribu ke akun dompet digital yang diduga milik salah satu tersangka.
Sehari setelah kejadian, Jumyadi melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polresta Tangerang. Satreskrim kemudian bergerak dengan memeriksa lokasi kejadian dan sejumlah saksi.
Polisi akhirnya menangkap TB, YA, dan AF di wilayah Kecamatan Cikupa pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Indra.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
