Beranda Hukum Polresta Tangerang Ringkus 2 Pria Perampas Telepon Genggam, Seorang Tersangka DPO Curanmor

Polresta Tangerang Ringkus 2 Pria Perampas Telepon Genggam, Seorang Tersangka DPO Curanmor

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang meringkus 2 orang pria berinisial OM (21) dan W (20) di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Keduanya dibekuk selang beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni merampas telepon genggam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa perampasan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah ruko Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Korban pria berinisial AL (16), SM (17), dan ME (16) dirampas handphone hingga uang senilai Rp 47 ribu oleh para tersangka.

“Korban sedang nongkrong di ruko itu. Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan membeli minuman keras. Korban yang ketakutan memberikan uang total Rp47 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Wahyu menjelaskan, para tersangka tidak puas dengan uang yang diberikan korban. Mereka lalu menggeledah badan para korban dan mengambil handphone.

“Kedua tersangka lalu langsung melarikan diri. Korban kemudian melakukan peristiwa itu ke Polsek Panongan dan langsung ditindaklanjuti,” terangnya.

Wahyu menyebut, selang beberapa jam keberadaan para tersangka sudah diketahui. Polisi langsung menciduk para tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna kepentingan pemeriksaan.

Dari para tersangka diperoleh barang bukti 3 unit ponsel yang merupakan milik para korban dan uang yang diduga milik korban.

“Salah satu tersangka OM ternyata merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Panongan,” sebutnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk tidak berada di tempat sepi dan rawan. Dia menganjurkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar terutama di masa pandemi Covid-19.

“Sebaiknya bila sudah malam di rumah atau di tempat yang aman. Jangan sampai nanti jadi korban kejahatan,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini