KAB. TANGERANG — Polresta Tangerang merespons desakan kuasa hukum warga Balaraja terkait penanganan laporan dugaan praktik rentenir yang menyeret Ketua Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri, Nursinta Uli.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya akan mengecek perkembangan laporan bernomor 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 27 April 2026.
“Baik, akan dikroscek atau silakan konfirmasi teknis ke Kasatreskrim,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Nadoyo juga memastikan jajarannya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih informasinya, kita tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Balaraja, Gita Saputra dan Maulana Rizki, mendesak Polresta Tangerang membuka perkembangan penanganan laporan terhadap Nursinta Uli terkait dugaan praktik rentenir.
Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat karena hingga lebih dari tiga pekan setelah laporan masuk, pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pihak kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan setelah laporan diterima aparat penegak hukum.
“Kalau lelet begini, kinerjanya seperti apa. Masa harus menunggu viral dulu,” tegas Rizki, Rabu (20/5/2026).
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
