Beranda Peristiwa Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi di 11 Titik

Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi di 11 Titik

Operasi yang digelar Polresta Tangerang. (Ist)

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang  menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di 11 titik, Selasa (15/9/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa masyarakat ditemukan tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, akan langsung diberikan sanksi teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda.

“Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini (sanksi) masih teguran tertulis dan hukuman fisik,” ujar Kapolres kepada wartawan saat dihubungi.

Ade menambahkan, ketentuan mengenai sanksi didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. “Khusus hari ini, para pelanggar hanya diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up,” bebernya.

Dalam operasi yustisi ini, kata Ade turut dilakukan secara mobile oleh Gugus Tugas Covid-19. Dirinya mengajak semua elemen masyarakat bergerak dan saling mengingatkan tentang kesadaran mencegah penularan Covid-19.

“Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor mengingatkan orang yang belum memakai masker,” jelasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini