Beranda Hukum Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Tersangka Diringkus

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Tersangka Diringkus

Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah.

KAB. TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus ini mencakup beberapa lokasi yang saling terhubung, mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026), saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.

“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” terang Indra Waspada.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram,” bebernya.

Baca Juga :  Tas Berisi Kamera Wartawan Kota Serang Raib Digondol Maling

Selain narkotika, polisi turut mengamankan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” ujar Indra Waspada.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tim Redaksi