Beranda Hukum Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi, Diselundupkan ke Bali Lewat Ekspedisi

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi, Diselundupkan ke Bali Lewat Ekspedisi

Kapolresta Tangerang saat konferensi pers Kasus jaringan narkotika lintas provinsi. (Saepulloh/bantennews)

KAB TANGERANG – Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Empat pelaku ditangkap dengan modus penyelundupan canggih melalui jasa ekspedisi.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter. Keempat pelaku berinisial J (19), LK (24), AH (44) dan IT.

Kasus ini terungkap saat polisi mengamankan seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025). Ditangan pelaku, polisi menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok ganja tersebut.

Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ujar Indra, Kamis (16/11/2025).

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket tersebut.

Baca Juga :  Keributan Ormas dan Debt Collector di Tigaraksa, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” terang Indra.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup,”tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: TB Ahmad Fauzi