Beranda Hukum Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Sindikat Penipuan Paket Lebaran Murah

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Sindikat Penipuan Paket Lebaran Murah

Jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan yang modusnya menjual paket sembako dengan harga murah. Dari hasil tersebut pelaku berinisial GA berhasil menggasak uang para korban hingga miliaran rupiah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam melancarkan usahanya GA sejak awal Febuari 2020, ia dibantu oleh tujuh orang wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Banjarnegara Jawa Tengah.

Modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat ini, dibeberkan Ade dengan menawarkan parsel atau bingkisan dengan harga yang murah. Menjelang Lebaran, aksi penipuan ini terjadi semakin lancar dilakukan. Karena banyak orang yang tertarik membeli parsel dengan iming-iming harga yang murah dengan spesifikasi barang yang banyak.

“Caranya pelaku utama memerintahkan kepada tujuh orang rekannya untuk menawarkan paket sembako dengan harga murah. Dengan dalih barang-barang ini didapatkan dari tengkulak dengan harga yang murah,” ujar Kombes Pol Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Ade menjelaskan kepada korban, GA berdalih bahwa barang ini akan turun dengan cepat sehingga butuh uang tunai dengan segera. Pelaku pun berjanji, tidak perlu khawatir, apabila paket tidak sampai maka uang akan segera dikembalikan.

“Ini merupakan bujuk rayu atau tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban banyak yang mentransfer uang,” terangnya

Setelah itu, ketujuh rekan GA berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1 miliar, yang kemudian diserahkan kepada GA. Dengan jumlah isi paket sembako yang banyak dan harga yang relatif murah. Korban pun tertarik untuk membelinya.

“Hingga saat ini tercatat 120 orang yang menjadi korban atas penipuan ini, ungkapnya.

Ade melanjutkan, saat korban memesan paket, namun yang didapatkan hanya sebagian paket yang dipesan oleh korban. Sehingga ada selisih antara uang yang diterima oleh pelaku dengan paket yang diterima oleh korban.

“Tersangka mendapatkan keuntungan, karena tidak seluruhnya pesanan korban tersampaikan, bahkan ada korban yang tidak sama sekali mendapatkan,” tuturnya.

Ade menjelaskan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, polisi masih mencari tujuh orang yang terduga masuk dalam kategori tersangka lainnya. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4-5 tahun penjara

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ