Beranda Hukum Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,35 gram, 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas pinggang berwarna orange, 2 buah handphone.

Adapun tersangkanya ialah ND alias Batak (41) warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 205 / V / 2021 / SPKT. tanggal 23 Mei 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya benar, bahwa kemarin (Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam 23.00 WIB) anggota Resnarkoba Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gembor RT.001/005, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Wahyu, Rabu (26/05/2021).

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini