Beranda Peristiwa Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras Hasil Razia di...

Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras Hasil Razia di Taktakan

Pemusnahan miras di Polres Serang. (Ade/bantennews)

SERANG— Kapolresta Serang, Kombes Pol. Yudha Satria, memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Satreskrim Polresta Serang, Rabu (29/4/2026).

Sebanyak lebih dari 15 ribu botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu lokasi di wilayah Taktakan, Kota Serang.

Yudha menjelaskan, peredaran minuman keras dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai penyakit masyarakat.
“Efek yang ditimbulkan dari minuman keras ini antara lain mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran, hingga balap liar,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta Ketua DPRD Kota Serang, sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan miras.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi Miras jenis Singaraja dan Pros: 15.199 botol, Blackcurrant, Beer Pros Anggur, Anggur Coliseum, Iceland, Anggur merah biasa.
Terhadap pemilik barang, polisi telah memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sekitar Rp30 juta.

Yudha juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal.
“Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : TB Ahmad Fauzi