Beranda Hukum Polresta Serang Kota Sita Ratusan Miras dari Dua Kafe Bodong

Polresta Serang Kota Sita Ratusan Miras dari Dua Kafe Bodong

Suasana Konferensi pers di Polres Serang Kota pengungkapan kasus miras di Kafe Bodong - Fotografer Ade Faturohman/BantenNews.co.id

SERANG – Polres Serang Kota menyita sebanyak 167 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dari tempat hiburan malam yang berkedok restoran di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, sejak berdirinya Polres Serang Kota hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.

“Makannya kita merazia dua kafe yang memakai izin restoran,” jelasnnya usai konferensi pers di aula Mapolresta Kota Serang, Kamis (15/11/2018).

Ia menjelaskan dua cafe yang dirazia tersebut bernama cafe Royal terletak di Kota Serang dan cafe dan diskotik Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, pada ruas yang masuk dalam wilayah Kabupaten Serang.

“Kami pun menemukan ratusan miras berkadar alkohol dari 5 persen sampai 40 persen,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, kedua cafe tersebut telah berdiri sejak awal Mei 2017. Izinnya pun telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dengan demikian, kafe tersebut secara hukum tidak sah atau bodong.

“Makanya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar kedua cafe ini ditutup,” tegasnnya.

Atas kejadian itu, kata dia, pelaku bisa dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Itu pun sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat di Kota Serang dan Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat di Kabupaten Serang.

“Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku usaha tempat hiburan kami tidak akan berhenti menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kami akan terus lakukan penertiban, dan tidak segan-segan melakukan penutupan sebagai tindakan tegas jika masih membandel,” tegasnya.

Dalam kesempatan Itu pun, Polresta Serang Kota tidak hanya mengamankan ratusan Miras, namun juga sebanyak 5 orang pegawai dari dua cafe tersebut ikut diamankan dan akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini