
SERANG – Kepolisian Resor Kota Serang (Polresta Serang Kota) menjanjikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di markas mereka ditangani secara profesional.
Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, dalam pernyataan tertulis bersama dengan penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin, Jumat (25/7/2025).
Kasus yang ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota tersebut menjadi sorotan publik, terutama menyangkut kecepatan dan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang melibatkan korban anak dan terjadi di markas Polisi
Salahuddin menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi, memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil,,” ujar Salahuddin.
Kuasa hukum pelapor, Ega Jalaludin. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Kami mengucapkan terima kasih atas profesionalisme yang ditunjukkan oleh kepolisian dalam perkara ini. Ini menjadi harapan bagi banyak keluarga yang mencari keadilan,” tutur Ega.
Diketahui sebelumnya, seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai kebersihan di lingkungan Markas Polresta Serang Kota. Peristiwa itu bahkan diduga terjadi di salah satu ruang kerja Polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ega Jalaludin mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polresta Serang Kota terkait dugaan pelecehan itu sejak Februari 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dalam bentuk pemanggilan terhadap saksi maupun keluarga korban.
“Iya dari tanggal 3 februari 2025 sampai hari ini belom ada tindak lanjut,” kata Ega kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/7/2025) malam.
Menurut Ega, dugaan pelecehan seksual pertama kali diketahui orang tua korban pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban menceritakan bahwa pelaku kerap memberinya uang sebesar Rp5.000 agar mau diajak ke ruangan seksi umum Polresta Serang Kota. Diduga peristiwa yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali.
Ega juga telah mendatangi Polresta Serang Kota kembali untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saat itu, polisi menyatakan akan segera mengumpulkan bukti tambahan, memanggil para saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
“Terlapor ini sudah mengakui menurut ibunya korban, (alasannya) dia (terlapor) menganggap semua anak kecil itu anaknya,” ujarnya.
Terkait lambannya respon Polisi, Ega merasa ini berkaitan dengan terlapor yang merupakan pegawai di markas Polisi tersebut.
“Mungkin Polisi lebih mengarah ke citra mungkin ya, citra yang rusak segala macam tapi harusnya tidak begitu,” imbuhnya.
Berdasarkan penuturan orang tua korban kepada Ega, sempat ada upaya perdamaian yang diduga dilakukan salah satu pejabat di Polresta Serang Kota.
“Menurut penuturan orang tua korban ada upaya untuk peredaman atau perdamaian. Di mana pihak pejabat di sana memanfaatkan kerentanan itu dengan perdamaian tapi tidak sampai dengan angka atau nominal,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo