SERANG – Polresta Serang Kota angkat bicara terkait kasus dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu ruangan Mapolresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahddin mengatakan jika sempat ada penyelesaian secara kekeluargaan antara ibu korban dan terduga pelaku.
Ia juga membantah jika kepolisian tidak merespon laporan korban pada 3 Februari lalu. Salahuddin mengaku, paman korban tinggal di asrama Polisi belakang Mapolresta Serang Kota. Sehingga memang korban sering bermain di lingkungan tersebut.
“Pelapor (awalnya) enggak ngaku, akhirnya sempat musyawarah mereka tapi (memang) tidak ada perjanjian tertulis,” kata Salahuddin saat dihubungi lewat sambungan telepon kepada BantenNews.co.id, Kamis (24/7/2025).
Ia juga mengira awal permasalahan tersebut sudah selesai dengan baik-baik, walau tidak ada perjanjian secara tertulis. Namun dirinya mengatakan, saat ini pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
“Kan nggak ada saksi, bukan kami diam kan. Karena hari Minggu (saat kejadian) itu hanya anak-anak kecil aja maen di lapangan situ. Saat ini prosesnya lidik,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai kebersihan di lingkungan Markas Polresta Serang Kota. Peristiwa itu bahkan diduga terjadi di salah satu ruang kerja Polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ega Jalaludin mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polresta Serang Kota terkait dugaan pelecehan itu sejak Februari 2025 lalu.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dalam bentuk pemanggilan terhadap saksi maupun keluarga korban.
“Iya dari tanggal 3 Februari 2025 sampai hari ini belom ada tindak lanjut,” kata Ega kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/7/2025) malam.
Menurut Ega, dugaan pelecehan seksual pertama kali diketahui orang tua korban pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban menceritakan bahwa pelaku kerap memberinya uang sebesar Rp5.000 agar mau diajak ke ruangan seksi umum Polresta Serang Kota.
Ia juga menduga peristiwa pelecehan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Ega juga telah mendatangi Polresta Serang Kota kembali untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat itu, polisi menyatakan akan segera mengumpulkan bukti tambahan, memanggil para saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
“Terlapor ini sudah mengakui menurut ibunya korban, (alasannya) dia (terlapor) menganggap semua anak kecil itu anaknya,” ujarnya.
Terkait lambannya respon Polisi, Ega merasa ini berkaitan dengan terlapor yang merupakan pegawai di markas Polisi tersebut.
“Mungkin Polisi lebih mengarah ke citra mungkin ya, citra yang rusak segala macam tapi harusnya tidak begitu,” katanya.
Berdasarkan penuturan orang tua korban kepada Ega, sempat ada upaya perdamaian yang diduga dilakukan salah satu pejabat di Polresta Serang Kota.
“Menurut penuturan orang tua korban ada upaya untuk peredaman atau perdamaian. Di mana pihak pejabat di sana memanfaatkan kerentanan itu dengan perdamaian tapi tidak sampai dengan angka atau nominal,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd