
KAB. SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membantah isu penghentian kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang warga Ciruas, Kabupaten Serang.
Kabar itu sebelumnya beredar lewat sebuah video kesaksian korban yang viral di media sosial. “Informasi yang menyebut penyidikan dihentikan tidak benar,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, dalam keterangan tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (19/9/2025) malam.
Menurut Raden, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota memang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2Lid). Namun, hal itu tidak berarti perkara dihentikan.
Ia menjelaskan, unsur pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan tidak terpenuhi. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polresta Serang Kota berkomitmen mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk kepastian hukum. Proses berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi perlindungan maksimal kepada korban,” terangnya.
Disinggung soal kepastian pelanjutan kasus dan pertemuan korban dan pelaku dalam satu ruangan, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial F, 18 tahun, warga Ciruas, mengaku diperkosa oleh tetangganya, FA, 25 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi setelah ia dibawa ke sebuah hotel di Kota Serang pada 27 April 2025.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasil penyelidikan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/13381/VII/RES.1.24/2025/Reskrim, yang diterima keluarga pada 30 Juli 2025.
Dalam proses itu, korban sempat dipertemukan dengan FA. Ia mengaku mendapat tekanan dari aparat agar menyebut hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kini, F bersama keluarga masih berupaya mencari keadilan dengan didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo