Beranda Hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika di halaman Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (11/6/2020)

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika di halaman Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (11/6/2020)

Dengan menggunakan Inscentor Mobile yakni alat narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), barang haram jenis Sabu sebanyak 3.018 gram dan pil ekstasi 130 butir dimusnahkan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pihaknya tersebut dari penangkapan 7 tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan satu wanita.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, sabu seberat 3.018,21 gram serta 130 butir ekstasi,” ungkap Adi dalam konferensi pers.

Kapolres menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 atat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Asumsi bila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka 12.000 anak bangsa dapat diselamatkan dari jeratan narkoba. Sedangkan asumsi 1 butir ekstasi bila dikonsumsi oleh 2 orang maka 260 anak bangsa terselamatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatt, AKP Ade Candra menambahkan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama kurun waktu tiga bulan dengan empat kasus.

“Modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya melalui pesawat terbang untuk mengirim narkoba dengan tujuan provinsi lain (lintas provinsi) di luar Jakarta,” beber Ade.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini