
TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang membenarkan 11 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Victor, Selasa (9/8/2025).
Meski begitu, Victor tak merinci kapan dan di mana para pelaku ditangkap. Namun, menurut hasil pemeriksaan, semua tersangka berusia dewasa dan berasal dari wilayah Tangsel dan Jakarta.
“Sebagian besar dari sekitar Tangsel, kemudian sebagian lagi dari sekitar Jakarta,” ujarnya.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan. “Kita akan melakukan pengembangan secara maksimal. Tidak hanya berhenti di 11 tersangka ini,” kata Victor.
Ia menambahkan, ada dua orang yang sejak awal menyerahkan barang hasil jarahan ke Polsek Pondok Aren. Polisi tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya kita tetapkan sebagai saksi karena beritikad baik mengembalikan barang,” kata Victor.
Satu dari dua saksi tersebut masih berusia di bawah umur. Identitas keduanya tidak diungkap.
Victor menegaskan, Polres Tangsel fokus menangani kasus penjarahan di rumah Sri Mulyani, sementara kasus serupa di rumah artis Nafa Urbach ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Tangsel masih memeriksa para tersangka.
Penulis: Ahmad Rizki Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd