Beranda Hukum Polres Tangsel Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Marlina Samosir Diburu Terkait Dugaan Penipuan

Polres Tangsel Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Marlina Samosir Diburu Terkait Dugaan Penipuan

Ilustrasi

TANGSEL — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Marlina Samosir. Ia diduga terlibat perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Maret 2026, Marlina tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Dalam dokumen tersebut, polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Marlina untuk memberikan informasi kepada penyidik. Dokumen itu juga mencantumkan nomor kontak penyidik yang menangani perkara.

Perkara yang menjerat Marlina disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut disebut terjadi pada 3 April 2022 di kawasan Taman Permata Sakti, Seksi 7 Blok E2 Nomor 2, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Polisi menerbitkan DPO setelah Marlina dicari untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam dokumen tersebut, masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian.

Hingga DPO tersebut diterbitkan, keberadaan Marlina belum diketahui oleh penyidik.

Tim Redaksi