Beranda Hukum Polres Tangsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Rumini

Polres Tangsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Rumini

Rumini saat melaporkan dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung ke Polres Tangsel. (Ihya/bantennews)

TANGSEL – Kasus Pungli di SDN 02, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, yang dibongkar oleh guru di sekolah tersebut yaitu Rumini, telah dilimpahkan ke Polres Tangsel pada 2 bulan lalu. Tak seperti kasus-kasus lain yang penangannya cepat, di kasus Rumini ini Polres Tangsel dinilai lamban.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugroho. Menurutnya, sudah hampir dua bulan sejak Rumini melapor ke polisi sampai saat ini belum ada hasilnya.

“Jika berkaca pada kasus yang lain Polres Tangsel begitu cepat dan tanggap, tapi tidak dengan kasus atau beberapa kasus pungli pendidikan seperti kasus Rumini,” kata Jupri saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Lanjut Jupri, Rumini telah melaporkan kasus Pungli di SDN Pondok Pucung 02 pada 4 Juli 2019 lalu. Kata dia, perlu gerakan masyarakat untuk mendorong Polisi bekerja cepat dalam menuntaskan kasus pungli tersebut.

“Harapan kami ditangani cepat seperti kasus siswa paskibraka yang meninggal, jadi terlihat benar-benar ditangani, jangan jalan di tempat,” ujar Jupri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Miharam Wibisono mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 8 orang pengurus SDN Pondok Pucung 02 terkait kasus Pungli tersebut, 8 orang itu yakni kepala sekolah, bendahara dan wali murid.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nama-nama yang diperiksa adalah Suriah, Abdul Aziz, Ida Sukriah, Suryadi, Yusof.

“Kurang lebih iya (8 orang telah diperiksa terkait kasus pungli yang dilaporkan Rumini),” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini