Beranda Hukum Polres Tangsel Bekuk Pelaku Curanmor Jaringan Lampung dan Tangerang

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Curanmor Jaringan Lampung dan Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Tangsel – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 2 pelaku curanmor yang termasuk dalam jaringan Lampung-Tangerang, Senin (14/12/2020).

2 pelaku tersebut dibekuk berdasarkan rekaman kamera pengintai (CCTV) dan menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku pada saat melakukan aksinya di wilayah Kelapa Dua, Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muaharram Wibisono menjelaskan, kedua pelaku berinisial NY (26) dan RA (25) warga Lampung yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan.

“Kejadian berawal dari informasi warga yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, lalu pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai (CCTV) dan menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku,” terang Muharram dalam keterangan pers, Rabu (16/12/2020).

“Dari CCTV itu kita kembangkan. Kemudian Unit Sat Reskrim Viper Kelapa Dua mendapatkan data dan identitas pelaku, dan malam ini langsung kita lakukan penangkapan keduanya. Dua pelaku kita bekuk, satu pelaku berinisial TA masih dikejar,” imbuhnya.

Lanjut Muharram, berdasarkan keterangan kedua pelaku, keduanya telah melakukan kejahatannya berupa curanmor berkali-kali di wilayah Tangerang Raya, Lampung, hingga di Serang, Banten.

“Pelaku memang telah melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan yang sama berkali kali, yang informasi awal kami dapat kalau pelaku ini sudah pernah di proses hukum di Lampung dan juga di Serang, Banten,” tegasnya.

Bahkan kedua pelaku sudah beraksi di 12 tempat di wilayah Tangerang Raya. Mereka beraksi kurang lebih dari 2 tahun. Saat beroperasi keduanya selalu menggunakan kunci letter T untuk melakukan pencurian tersebut.

“Kedua pelaku merupakan jaringan Lampung, dan hasil pencurian selalu dijual ke wilayah Banten,” tutur Muharram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini