Beranda Hukum Polres Tangsel Bekuk Bandar Besar Narkoba Asal Pondok Aren

Polres Tangsel Bekuk Bandar Besar Narkoba Asal Pondok Aren

Suasana Konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Satuan Resor Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk bandar narkoba yang cukup besar asal Pondok Aren, Kota Tangsel.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,837 kilogram, sejumlah uang Rp60 Juta, alat timbangan, beberapa handhone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, polisi menangkap 2 orang, dimana satu orang adalah pengedar bernama Triwibowo (36) dan satu lagi bandar bernama Sahrul (40).

“Penangkapan bandar tersebut hasil dari pengembangan dari penangkapan bowo selaku pengedar di Jakarta Selatan. Kami kembangkan siapa bandar dibalik saudara Bowo ini, ternyata kita temukan Sahrul alias Irul asal Pondok Aren ini bandarnya,” ungkap Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy mengira, barang bukti yang disita polisi tersebut hanyalah sisa dari seluruh narkoba yang sudah diedarkan tersangka. Pasalnya, kata dia, seorang bandar pasti menyimpan narkoba yang cukup besar.

“Barang bukti ini hanya sisa, sedangkan yang lainnya sudah diedarkan. Kalau bilang Tangsel ini darurat narkoba, ya semua daerah di Indonesia ini darurat,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Ferdy, pihak kepolisian terus mengembangkan pencarian terhadap bandar narkoba yang lebih besar lagi.

“Penangkapan kali ini kalau untuk dikaitkan dengan jaringan Internasional kita masih mengembangkan hal itu. Namun kami menemukan bandar yang lain yang berkaitan dengan penangkapan kali ini, tapi kita tidak bisa sebutkan karena masih pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, jelas Ferdy, kedua tersangka terancam hukuman pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Barang bukti narkoba sabu seberat 1,837 kilogram ini dapat berpotensi merusak 10.000 orang penyalahgunaan Narkoba terlebih lagi para pemuda,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ