Beranda Hukum  Polres Tangsel Amankan Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 2,6 Kg Disita

 Polres Tangsel Amankan Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 2,6 Kg Disita

Ekspose kasus penyelundupan sabu. (Ihya/bantennews)

 

TANGSEL – Delapan pengedar narkoba yang masuk dalam jaringan Aceh-Jabodetabek berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Ke delapan pengedar tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R. Dari tangan mereka berhasil diamankan 2,6 kilogram sabu, dan 140 kilogram ganja kering yang hendak diperjual belikan.

“Diamankan tim oleh satreskrim Polres Tangerang Selatan di tiga lokasi. 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram ganja kering berhasil kita amankan,” terang Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Kamis (27/5/2021).

Dilanjutkan Iman, jika dikonversi, sabu seberat 2,6 kilogram tersebut memiliki nilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan ganja kering sebanyak 140 kilogram tersebut senilai Rp 140 juta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Julius Qiuli mengatakan, sejumlah narkoba tersebut dikirim dari Sumatera melalui jalur darat.

“Barang dari Sumatera. Masuk ke jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk jakarta sudah kami tangkap,” kata Julius.

Kini, delapan pengedar tersebut sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” tutup Iman. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini