Beranda Hukum Polres Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 Laporan Polisi

Polres Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 Laporan Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga memusnahkan barang bukti narkoba dari enam Laporan Polisi (LP)

TANGSEL – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga memusnahkan barang bukti narkoba dari enam Laporan Polisi (LP), beserta tujuh tersangka yang telah diamankan jajarannya.

Barang bukti yang dimusnahkan di Halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (6/9/2019) yakni heroin 44,8 gram, ganja 7.728 gram, dan sabu 689,71 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan barang haram tersebut telah dikumpulkan sejak 3 bulan terakhir.

“Barang bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,” ujar Abdul Karim.

Pemusnahan heroin dan sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan blender, setelah itu dibuang ke parit yang berada di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah.

Para tersangka MI, RD, AR, KL, AZ, KD, dan DK terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Pasal yang dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini