Beranda Hukum Polres Serang Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Awal 2026

Polres Serang Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Awal 2026

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan (tengah) bersama jajaran menunjukkan batang bukti kejahatan. (Adef/bantennews)

KAB. SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat sepanjang Januari 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, puluhan tersangka dari berbagai tindak pidana berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” kata Andri saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Serang juga mencatatkan pengungkapan signifikan dalam kasus peredaran narkotika.

Sebanyak delapan tersangka jaringan narkoba lintas provinsi berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Andri menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan personel Polres Serang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.

“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun yang viral di media sosial. Semua harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengungkap setiap kasus secara tuntas, meskipun para pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau bahkan lintas provinsi.

“Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kacab Bank BJB Dijebloskan ke Penjara Kasus Kredit Fiktif

Amdri menegaskan, Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan narkotika, yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pangandaran tersebut.

Selain penindakan hukum, Andri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.

Menurutnya, pelaku kejahatan kini semakin cerdik dan terus mencari celah dari kelengahan masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd