Beranda Peristiwa Polres Serang Tutup Paksa Hiburan Malam di Cikande

Polres Serang Tutup Paksa Hiburan Malam di Cikande

Tempat hiburan malam "Leo Cafe dan Karaoke" yang berlokasi di terletak di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang.

SERANG – Nekat beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pandemi Covid-19, tempat hiburan malam “Leo Cafe dan Karaoke” yang berlokasi di terletak di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang.

“Pengelola Leo Cafe dan Karaoke kedapatan buka. Setelah dilakukan teguran terhadap pengelola, petugas memerintahkan agar segera menutup dan meminta kepada pengunjung untuk segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Minggu (14/3/2021).

Dikatakan Kapolres, dimasa pandemi Covid-19 terlebih dimasa PPKM, tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan buka. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan juga melanggar Perda.

“Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran polsek untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing polsek” tegas Mariyono.

Kapolres menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

“Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi agar tidak menjadi kluster baru covid-19. Beberapa titik yang rawan menjadi sasaran kejahatan juga menjadi target pengawasan,” ujar Kapolres.

Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan, juga pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mobilisasi massa)

“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini