Beranda Hukum Polres Serang Tingkatkan Pelayanan yang Sehat Aman Bersih dan Humanis

Polres Serang Tingkatkan Pelayanan yang Sehat Aman Bersih dan Humanis

SERANG – Polres Serang terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Pelayanan yang aman, sehat dan humanis terus ditingkatkan.

Selain itu, untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepolisian Resor (Polres) Serang telah membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu.

Sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan sisi humanis, Polres Serang juga menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas, ruang ibu dan anak, ruangan bermain anak, lengkap dengan fasilitas AC untuk menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian.

Petugas mengecek suhu tubuh warga yang akan memasuki ruang pelayanan publik di Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan playanan terpadu satu pintu ini meliputi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan sidik jari.

“Jadi pelayanan SKCK, SPK dan layanan sidik jari serta layanan untuk pelaporan menjadi satu atap. Seluruh petugas piket dari masing-masing satuan fungsi ada di gedung itu, tidak terpisah-pisah sehingga menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian,” kata Kapolres, Sabtu (24/4/2021).

Kapolres mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu akan menekan praktik pungli sekaligus mewujudkan komitmen Polres Serang meraih predikat WBBM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, bersih dan bebas pungli.

Upaya peningkatan pelayanan masyarakat di mako Polres Serang ini mendapat apresiasi Ketua Perwakilan Ombudsman Banten, Dedi Irsan. Ombudsman, kata Dedi, mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, yang bertujuan untuk lebih memudahkan pelayanan ke masyarakat.

Penerapan protokol kesehatan selalu menjadi pedoman dalam melayani masyarakat.

“Kita apresiasi dan mendukung Polres Serang dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan ke masyarakat,” kata Dedi.

Sementara itu, untuk keperluan persyaratan berkas pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dihelat pada 11 Juli 2021 mendatang, pihak Polres Serang memberikan kebijakan khusus.
“Kalau untuk persyaratan Pilkades, karena waktunya cukup mepet kami akan melayani sampai malam. Itu untuk mempermudah bakal calon kepada desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades.”

Kebijakan tersebut, kata dia, untuk mempermudah salah satu proses pencalonan Pilkades di Kabupaten Serang. “Selama proses pembuatan, pemohon juga bisa mengurus berkas persyaratan lain supaya tidak tertinggal dan rampung dalam waktu satu hari. Pemohon yang datang pagi bisa mengambil berkas SKCK pada siang harinya. Dan yang mengurus siang bisa mengambil berkas pada sore harinya,” tandasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini