Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu saat Sedang Tidur

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu saat Sedang Tidur

Pelaku diamankan polisi

SERANG – Polisi menangkap pengedar sabu berinisial WF (26) saat ia sedang tidur di rumahnya di Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

WF ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu (1/6/2025) lalu. Ketika ditangkap, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu, tiga kemasan plastik klip bening, timbangan digital, dan handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli sabu.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” kata Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah

Bondan menuturkan, WF ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat karena curiga WF berjualan narkoba.”Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” tutur Bondan dalam keterangan resminya, Sabtu (7/6/2025) kemarin.

Dua paket sabu yang disita Polisi ditemykan di dalam lemari baju WF. Saat ditanya Polisi, ia mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial BA di Tanah Abang, Jakarta Pusat. BA saat ini masih dalam kejaran Polisi.

Kata Bondan, WF sudah menjalani bisnis sabu selama dua bulan terakhir. “Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

WF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News