Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Pamarayan

Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Pamarayan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Perdagangan obat keras di Kabupaten Serang terus dikikis. Terbukti ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap MD (31), di Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat akan bertransaksi, Sabtu (10/4/2021) malam.

Warga Sijuek, Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh tak bisa berkutik karena kepemilikan 276 butir pil tramadol dan hexymer.

“Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (13/4/2021).

Mariyono mengatakan saat dilakukan penggeledahan, yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga petugas menemukan ratusan butir pil jenis tramadol sebanyak 8 blister (lempeng) serta 196 butir hexymer yang telah dikemas menggunakan plastik bening masing-masing berisi 4 dan 7 butir dari saku celana tersangka.

“Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka MD ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Wahyu warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka MD mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, berdasar pengakuan tersangka MD, bisnis haram yang dilakukan pekerja serabutan ini, baru berjalan selama seminggu. Keuntungan dari menjual obat keras ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Pengakuan tersangka baru seminggu menjalani bisnis jual obat keras. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini