KAB.SERANG– Polres Serang menangkap pelaku pencurian motor berinsial MA (22). Dia melakukan aksinya di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Sabtu 3 Mei 2025.
Pelaku berpakaian badut itu mencuri motor Honda Vario saat sang pemilik Zakaria Batubara (62) memarkir motor di depan rumahnya untuk mengambil kacamata. MA diketahui merupakan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Korban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor diparkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Aksi MA sempat diketahui oleh pemilik dan dilakukan pengejaran oleh korban. Video korban yang mengejar MA mengendarai motor curian menggunakan pakaian badut, beredar di media sosial.
Namun, saat itu MA berhasil lolos dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kragilan. “Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang ketika sedang mencari pembeli motor,” sambungnya.
Tim Resmob Polres Serang menangkap MA saat ia sedang mencari pembeli motor hasil curian itu di Pertigaan Parung, Kota Serang. Dia ditangkap 12 jam setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat ditangkap, MA mengakui perbuatannya dan mengamankan barang bukti berupa pakaian badut dan motor hasil curian yang sempat disembunyikan di kontrakan MA.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
“Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi