Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Kawanan Penjual Narkoba Bentuk Cairan Vape

Polres Serang Tangkap Kawanan Penjual Narkoba Bentuk Cairan Vape

Ekspose kasus pabrik tembakau gorila dan liquid vape yang mengandung narkotika di Mapolres Serang Kabupaten, Rabu (13/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap kasus pabrik tembakau gorila sinte dan cairan vape yang mengandung narkotika dan menyita sebanyak 5 kilogram jenis tembakau sinte serta 500 mili liter liquid vape.

Dari terkuaknya pabrik tersebut, polisi meringkus 4 pelaku yang berinisial RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29) di kediamannya masing-masing yang berada di Kota Serang pada 6 Oktober lalu.

RK yang merupakan otak dari kejahatan tersebut berhasil diamankan di kontrakannya yang berlamat di Jalan Pusri Kemang Ciloang, Kecamatan Cipocok Jaya. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan AM dan YP serta barang bukti narkoba jenis sinte, liquid dan alat-alat pembuatannya  di Perumahan Puri Serang Hijau blok H.

“Terakhir kami berhasil mengamankan RS di kediamannya yang berada di Perumahan Graha Walantaka sekitar pukul 22.00,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Serang, Michael Kharisma saat ekspose kasus pabrik tembakau gorila dan liquid vape yang mengandung narkotika di Mapolres Serang Kabupaten, Rabu (13/10/2021).

Para pelaku yang mayoritas tidak bekerja itu sudah menjalankan pabrik tersebut selama 2 tahun dan memperoleh keuntungan hingga ratusan juta setiap bulannya.

Para pelaku memasarkan cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram dan menjualnya dengan berbagai cara promosi seperti undian berhadiah, souvenir, dan kupon. Untuk pengirimannya mereka biasa menggunakan jasa ekspedisi.

“Ada 10 reseller tersebar itu untuk menjual di sekitaran Banten dan di luar Banten. Pembelinya kebanyakan dari luar Banten seperti Jawa Tengah hingga daerah luar Pulau Jawa,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

RK dkk menjual tembakau sinte dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram.

Sementara untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml dan untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pabrik tembakau gorila sinte dan cairan liquid vape yang mengandung narkotika.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

“Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperang melawan narkoba karena seberapa banyak polisi mengungkap kasus narkoba selalu ada saja jenis-jenis narkoba yang beredar di masyarakat. Tentunya saya mengimbau juga kepada masyarakat yang namanya zat kimia yang kandungannya mengandung narkotika tentunya akan menimbulkan efek yang tidak baik untuk tubuh,” imbau Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini