Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Badak saat Jual Sabu

Polres Serang Tangkap Badak saat Jual Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap RC alias Badak (30) warga Desa dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Badak merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba di pinggir jalan Perumahan Senopati, Desa Cikande dah Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka Badak, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain paket juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk memberikan sabu,” terang Michael, Sabtu (8/10/2022).

Seperti yang dijanjikan, Senin (3/10/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, petugas yang melakukan penyamaran segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijualnya didapat dari pelaku Y (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bisnis sabu sudah dilakukan 2 bulan lantaran untuk kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja.

“Tersangka Badak ini mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan sabu dari Y warga Tangerang. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” terang Michael.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SMK ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka Y (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka RC dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini