Beranda Hukum Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Sebanyak 18 tersangka narkoba berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Serang.

SERANG – Sebanyak 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Serang. Dari penangkapan tersebut sebanyak 401 gram sabu dan 750 obat-obatan terlarang, diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para tersangka mengedarkan narkoba di daerah Serang, Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

“Mereka ditangkap kurang dari 1 bulan kurang lebih 20-25 hari,” kata Condro, Kamis (1/2/2024).

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Ikhsan menuturkan para tersangka mendapatkan keuntungan Rp200-300 ribu per orang.

Para tersangka juga sebagian merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara 2 sampai 3 kali. Para tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat-obatan jenis tramadol serta eksimer.

“Beragam, tapi rata rata tersangka residivis 2 sampai 3 kali,” kata Ikhsan.

Ikhsan menerangkan modus yang dilakukan para tersangka yaitu menyimpan narkoba di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

“Menempel barang (narkoba) itu di tempat yang mereka tau kemudian mereka berkomunikasi dengan konsumen untuk mengambilnya di tempat yang sudah mereka tentukan,” ujarnya.

Saat ini Polres masih melakukan pengembangan terkait adanya nama-nama lainnya yang turut terlibat.

Akibat perbuatannya 18 tersangka itu dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini