Beranda Hukum Polres Serang Sita Sabu 76,3 Gram dan Liquid Etomidate

Polres Serang Sita Sabu 76,3 Gram dan Liquid Etomidate

Penggerebekan tersangka oleh Satres Narkoba Polres Serang. (Ist)

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BBS (33), warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Petugas menangkap BBS di rumahnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dari lokasi penangkapan.

Polisi menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan YAKUZA yang masing-masing berisi satu cartridge berisi cairan atau liquid yang mengandung etomidate. Petugas juga menyita tiga paket sabu dengan berat total 76,3 gram.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata Andri, Sabtu (19/9/2026).

Andri menegaskan, Polres Serang akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak pihak yang menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai penjual dan diketahui berada di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka,” ujar Bondan.

Pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendatangi rumah BBS di wilayah Pamulang. Polisi kemudian mengamankan BBS tanpa perlawanan dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate serta tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 76,3 gram,” jelas Bondan.

Baca Juga :  Bisnis Pil Koplos, Remaja di Serang Dicokok Polisi

Bondan mengatakan, polisi membawa BBS dan seluruh barang bukti ke ruang Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Tim Redaksi