Beranda Hukum Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo

Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang  meringkus RM, 22, pengedar narkoba jenis pil hexymer. Ia ditangkap yang sedang rebahan di rumahnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti satu toples berisi pil hexymer sebanyak 925 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Dari 925 butir pil hexymer yang kita amankan sebagian diantaranya sudah dijadikan paket-paket kecil masing-masing berisi 8 butir,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu, Senin (2/8/2021).

Kasat menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tinda lanjut dari laporan masyarakat yang curiga  tersangka merupakan pengedar narkoba. Berbekal dari informasi itu, Kamis (29/7/2021) malam, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung ditugaskan melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21:00, tersangka berhasil diamankan saat berada di dalam rumah. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat setelah mengedarkan narkoba,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan pil hexymer dalam toples yang disembunyikan di bawah tempat tidur. “Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya, tersangka mengaku untuk tambahan sehari-hari lantaran dirinya tidak mempunyai pekerjaan.

“Motifnya karena persoalan ekonomi. Selain menjual, tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsi,” ucapnya.

Terkait barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar yang ditemui di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya.

“Jadi tersangka mengaku mendapatkan barang dari orang yang mengaku warga Balaraja. Namun RM tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di areal terbuka,” ucapnya.

“Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini