Beranda Hukum Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dua tersangka pengguna narkoba.

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menciduk dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan di pinggir jalan Senin (28/3/2022) sekitar jam 22.30 WIB. Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Satresnarkoba Polres Serang menerjunkan tim dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0.29 gram. Yudha Satria mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka DM dan NJ beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini