Beranda Hukum Polres Serang Ringkus Buronan Pencurian Mobil Pikap

Polres Serang Ringkus Buronan Pencurian Mobil Pikap

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya akan jatuh jua. Istilah itu yang tepat menggambarkan pelarian Rudiansyah alias Rudi alias Aceng (29).

Buronan itu harus berakhir di tangan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Tersangka warga Kampung Kadubeulah, Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (1/9/2022).

“Tersangka sudah 8 bulan menjadi DPO Tim Resmob dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (2/9/2022).

Penangkapan pelaku pencurian spesialis kendaraan losbak yang buron selama 8 bulan ini berkat informasi dari tersangka Tian Kurniawan (28) yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian. Namun tersangka Rudiansyah menghilang dari rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Kamis sekitar pukul 14.00, Tim Resmob memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka. Tanpa buang kesempatan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka Rudiansyah mengakui bersama Tian telah melakukan pencurian mobil pickup A 8625 AF yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik Vidia Mainda (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas pada Minggu 26 Desember 2021.

“Tersangka Rudi juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” kata Yudha Satria.

Saat melakukan aksinya, tersangka Rudi berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran tersangka Tian yang menghidupkan mesin menggunakan songket dan membawa mobil.

“Setelah berhasil mencuri, kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini