Beranda Hukum Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Berencana

Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Berencana

Tiga tersangka pelaku pembunuhan berencana digelandang anggota Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Tak butuh lama, tiga pelaku berhasil diringkus saat sembunyi di rumah kontrakan di daerah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/6/2025).

Polisi juga terpaksa memberikan tindakan terukur kepada salah satu pelaku karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Ketiga pelaku yaitu Jaya Rahmat alias Joy (36) Samun (22), keduanya warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Dan satu orang lagi yakni Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.

“Pelaku JR dan KA berhasil ditangkap Tim Resmob di daerah Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat (27/6/2025). Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan lokasi persembunyian SA di daerah Carenang,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (30/6/2025).

Condro menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta informasi yang didapat dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan berhasil meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda,” jelas Condro.

Sebelumnya, kata Condro, pasca terjadinya pembunuhan berencana Tim Resmob sempat memburu para pelaku ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, termasuk di beberapa tempat di Sumatera.

“Petugas langsung bergerak memburu pelaku pasca terjadi pembunuhan berencana. Sejumlah lokasi telah disisir hingga ke Sumatera, namun para pelaku tidak berhasil ditemukan,” ujar Condro.

Dari keterangan kedua pelaku ini, kata Kapolres, aksi pengeroyokan yang menewaskan Misri juga dilakukan dengan Samun, satu teman lainnya.

Baca Juga :  Tempat Imam di Masjid Jami Al Falah Petir Serang Dibakar ODGJ

“Pada saat Tim Resmob bergerak memburu SA, tersangka JR melakukan perlawanan. Karena membahayakan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, motif dari kasus pembunuhan berencana itu adalah balas dendam. Pada tahun 2015, pelaku Jaya Rahmat nyaris tewas setelah ditikam oleh korban Misri.

“Jadi motifnya balas dendam, satu dari tiga pelaku pernah dianiaya korban menggunakan senjata tajam. Ketika melampiaskan dendamnya, Jaya mengajak dua rekannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan oleh tiga pelaku terhadap korban Misri terjadi di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Senin 19 Mei 2025.

Ketika sedang ngobrol dengan Pungut dan Muhyi, teman sekampungnya, korban didatangi tiga pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion membawa pisau, golok dan kampak.

Tanpa berkata-kata, ketiganya seketika menyerang dan menikam korban. Korban jatuh tersungkur dengan kondisi bagian dalam perut terburai. Usai melampiaskan dendam.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam posisi terkapar bersimbah darah.

Saksi Pungut dan Muhyi pada saat kejadian tidak berani membantu karena ketiga pelaku memegang senjata tajam.

Setelah pelaku pergi, barulah keduanya melarikan korban ke puskesmas namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, 1 unit handphone serta pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian,” jelasnya seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News