
SERANG – Polres Serang menertibkan atribut dan markas organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan netralitas ruang publik.
Sejumlah ormas dan LSM terlihat mulai mencopot bendera, spanduk, serta simbol-simbol organisasi yang selama ini terpasang di berbagai lokasi umum. Posko-posko yang sebelumnya bercorak identitas ormas pun mulai dicat ulang dengan warna netral.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menegaskan seluruh atribut ormas maupun LSM harus segera diturunkan. Ia juga melarang anggota dan pengurus ormas mengenakan seragam sembarangan di tempat umum. Seragam hanya boleh digunakan saat menghadiri kegiatan resmi organisasi.
“Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan. Motor atau mobil yang selama ini dicat dengan warna dan simbol ormas, harus dikembalikan ke tampilan asli sesuai STNK,” tegas AKBP Condro, Sabtu (24/5/2025).
Kapolres memberikan batas waktu hingga Senin, 26 Mei 2025 bagi seluruh ormas dan LSM untuk melakukan penertiban mandiri. Jika melewati tenggat waktu tersebut, petugas gabungan dari Polres Serang, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penertiban paksa.
“Pengawasan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari jajaran Polres hingga Polsek. Kami harap ormas dan LSM dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Polres Serang Lucuti Atribut dan Markas Ormas dan LSM
SERANG– Polres Serang mulai menertibkan atribut dan markas organisasi kemasyarakatan (ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan netralitas ruang publik.
Sejumlah ormas dan LSM terlihat mulai mencopot bendera, spanduk, serta simbol-simbol organisasi yang selama ini terpasang di berbagai lokasi umum. Posko-posko yang sebelumnya bercorak identitas ormas pun mulai dicat ulang dengan warna netral.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan seluruh atribut ormas maupun LSM harus segera diturunkan. Ia juga melarang anggota dan pengurus ormas mengenakan seragam sembarangan di tempat umum. Seragam hanya boleh digunakan saat menghadiri kegiatan resmi organisasi.
“Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan. Motor atau mobil yang selama ini dicat dengan warna dan simbol ormas, harus dikembalikan ke tampilan asli sesuai STNK,” tegas AKBP Condro, Sabtu (24/5/2025).
Kapolres memberikan batas waktu hingga Senin, 26 Mei 2025 bagi seluruh ormas dan LSM untuk melakukan penertiban mandiri. Jika melewati tenggat waktu tersebut, petugas gabungan dari Polres Serang, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penertiban paksa.
“Pengawasan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari jajaran Polres hingga Polsek. Kami harap ormas dan LSM dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo