Beranda Hukum Polres Serang Kota Ajukan Visum Korban Pencabulan Guru SD

Polres Serang Kota Ajukan Visum Korban Pencabulan Guru SD

(Sumber grid.id)

 

SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota mengajukan visum korban dugaan pencabulan oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial A (50) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, kepada pihak Rumah Sakit Umum dr. Dradjat Prawiranegara, Serang.

“Kami sudah mengajukan visum untuk 1 orang (korban). Menurut pengakuan tersangkap sejauh ini baru lima korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota Ipda Budi Mulyana kepada BantenNews.co.id, Senin (2/3/2020).

Sebelumnya, Polres Serang Kota menangkap satu guru SD yang mencabuli lima muridnya. Guru tersebut berinisial A dan ditangkap polisi Kamis (27/2/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan, A  masih diperiksa secara intensif.

“Menurut pengakuan awal terduga pelaku, jumlah siswa yang dicabuli adalah 5 orang. Sekarang sedang kami periksa intensif di Polres Serang Kota,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis malam.
(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini