Beranda Hukum Polres Serang Gagalkan Pengiriman Sabu 4,7 Kg Asal Afghanistan

Polres Serang Gagalkan Pengiriman Sabu 4,7 Kg Asal Afghanistan

SERANG – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Serang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,720 kilogram asal Afghanistan.

Tujuh paket sabu seberat 4,720 kilogram asal Afghanistan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang dikemas dalam bentuk kiriman paket ukiran kayu hiasan dinding.

Dalam pengungkapan narkotika jaringan negara di Asia Selatan tersebut, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 orang pengedar, yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4/2023) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2023).

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba saat itu juga bergerak dan berhasil menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” kata Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya buka suara bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.

Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO),” kata alumni Akpol 2002 ini.

Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.

Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.

“Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran,” ujarnya.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu menambahkan, para tersangka ini dalam menjalankan aksinya menggunakan modus missing link atau tidak saling mengenal. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini