Beranda Kesehatan Polres Serang dan MUI Sepakati Tunda Salat Idul Adha di Zona Merah...

Polres Serang dan MUI Sepakati Tunda Salat Idul Adha di Zona Merah dan Orange Covid-19

Dalam rangka sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Serang AKBP Mariyono bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Serang.

SERANG – Dalam rangka sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Serang AKBP Mariyono bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Serang.

Acara silaturahmi yang dilaksanakan di Aula Mapolres Serang, Jumat (9/7/2021) itu juga membahas terkait surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Pertemuan ini, selain untuk bersilaturahmi juga untuk menyamakan persepsi kita dalam menyikapi surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, melihat kondisi saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin tinggi hingga menyentuh angka 38.391 yang terkonfirmasi positif dalam satu hari. Sedangkan yang meninggal dunia pada Kamis (8/7/2021) tercatat 852 orang, di Serang sendiri yaitu mencapai 227 bahkan ada penambahan yang sangat tinggi di wilayah Kabupaten Serang pada 17 Kecamatan, sebanyak 97 orang konfirmasi positif.

“Maka dari itu pemerintah mengambil langkah darurat. Mari sama-sama kita satukan frekuensi dalam rangka menyelamatkan umat bahwa Covid-19 ini merupakan suatu wabah yang yang memang luar biasa dalam arti ganas-ganasnya,” terang Mariyono.

Dijelaskan Kapolres, sesuai surat edaran Menteri Agama No.15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.

Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan. Pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

“Kita harus meyakini bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama membuat surat edaran ini adalah untuk kemaslahatan umat dan kita tidak mau masyarakat kita menjadi korban dari keganasan penyebaran pandemi Covid-19. Kami memohon kepada Ketua MUI di seluruh Kecamatan di wilayah hukum Polres Serang untuk kita sama-sama mensosialisasikan dan yang paling utama intinya adalah untuk kemaslahatan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Rahmat Fathoni mengajak kepada seluruh pengurus MUI kecamatan untuk bersama-sama membantu pemerintah, baik PPKM Darurat maupun Surat Edaran Menteri Agama.

Dikatakan Rahmat bahwa pelaksanaan Idul Adha dihadiri dengan penerapan prokes yang ketat dan membagi jemaah di beberapa area sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah. Selain itu, juga akan disiapkan peralatan prokes di seluruh masjid. Sedangkan pada saat pemotongan hewan kurban hanya masyarakat yang berkurban yang hadir di lokasi pemotongan dan hanya untuk menyaksikan pemotongan.

“Sebagai umat beragama, mari kita sama-sama berupaya dan membantu Pemerintah tentunya sesuai dengan surat edaran Menteri Agama untuk menolong seluruh umat dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” kata Rahmat. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini