Beranda Hukum Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pengedar di wilayah Kota Serang pada Rabu malam (17/12/2025).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

RS ditangkap di rumah kontrakannya. Polisi menemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara itu, petugas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil mengamankan DP di kawasan Panggung Jati. Dari tangan DP, polisi menyita 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu handphone,” ujar Kapolres, Sabtu (20/12/2025), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Dari interogasi awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada rekannya DP. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP dengan barang bukti 85 paket sabu.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok utama tersebut.

Barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Puri Anggrek Serang Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke Polisi

Tim Redaksi