Beranda Hukum Polres Serang Bongkar Pengiriman Motor Curian dari Banten ke Sumatera

Polres Serang Bongkar Pengiriman Motor Curian dari Banten ke Sumatera

Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil membongkar pengiriman motor hasil kejahatan

SERANG – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil membongkar pengiriman motor hasil kejahatan yang akan diseberangkan ke daerah Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan 6 tersangka “Kelompok Lampung” yang disergap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Keenam tersangka yaitu Dedi (24), Yusuf (27), Anwar Sadat, Romli (26), yang merupakan warga Jabung, Desa Negara Saka, Lampung Timur, sedangkan Aan (39), dan Sendi (23) diketahui warga Kedondong, Lampung Selatan. Dari keenam tersangka didapat barang bukti satu unit Suzuki APV, 8 unit motor serta kunci dan gagang letter T.

“Keenam tersangka ini merupakan warga Lampung dan satu jaringan spesialis pencurian motor curian, mulai dari pelaku pencurian hingga yang mengirimkan motor hasil curian ke Lampung,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Mapolres Serang, Senin (12/8/2019).

Dalam aksinya, lanjut Kapolres, para pelaku curanmor spesialis motor parkiran telah melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Motor hasil pencurian kemudian mereka kumpulkan di rumah kontrakan pelaku di daerah Desa Cijeruk, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Setelah terkumpul selanjutnya mengirimkan motor hasil kejahatan itu ke Lampung dengan menggunakan kendaraan rental. Agar motor curian itu tidak terlihat dari luar, pelaku memilih menggunakan kendaraan yang berkaca gelap,” tutur Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Chandra Babega.

Pengungkapan kasus pengiriman motor bodong ke Lampung ini, kata Kapolres, berawal dari tertangkapnya tersangka Aan, tersangka curanmor pada Selasa (30/7/2019), setelah melakukan aksi pencurian motor milik Herni, di parkiran Klinik Medika, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan oleh tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kragilan. Dalam Pengembangan, petugas mendapatkan identitas lima pelaku lainnya dan langsung pengejaran.

“Kelima tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan pengiriman motor ke Lampung menggunakan kendaraan Suzuki APV. Di dalam kendaraan sewaan ini ada 3 unit motor curian,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Chandra Babega menambahkan, idealnya kendaraan APV hanya dapat memuat 1 unit motor, namun agar bisa memuat motor lebih banyak, pelaku terlebih dahulu mempreteli roda depan motor sehingga kendaraan mini bus tersebut dapat mengangkut 3 motor.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah menyeberangkan motor sebanyak 25 unit sejak Januari lalu. Pengiriman motor curian itu melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak,” beber David seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini