Beranda Hukum Polres Serang Bekuk 10 Penjahat, Lima Orang Terpaksa Ditembak

Polres Serang Bekuk 10 Penjahat, Lima Orang Terpaksa Ditembak

Konferensi pers pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Serang. (Foto" Ade F/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satreskrim Polres Serang bersama Polsek jajaran meringkus sepuluh pelaku kejahatan. Lima di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor; tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua lainnya penadah barang hasil kejahatan.

Lima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur

HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, RU (29) dari Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Sementara itu, tiga pelaku curat terdiri dari RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dua penadah barang curian adalah RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.

Modus para pelaku curanmor ini klasik, yakni membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet dan membongkar kunci kontak dengan kunci letter T.

“Sasaran mereka adalah motor yang ada di parkiran,” jelas Kapolres, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu, pelaku curat menggunakan obeng untuk mencongkel jendela atau pintu belakang rumah saat penghuni sedang tidur. Mereka menggasak handphone dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri.

Dari sepuluh tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merek, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Diminta Segera Periksa Pejabat Biro Kesra dan Presidium FSPP

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres Condro menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News