Beranda Hukum Polres Serang Amankan Pelaku Curat Gembos Ban

Polres Serang Amankan Pelaku Curat Gembos Ban

Istimewa.

SERANG – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus gembos ban serta pecah kaca komplotan Palembang, Jumat (22/3/2019) kemarin sekira jam 15.00 WIB, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Sabtu (23/3/2019) membenarkan. “Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya dua orang pelaku dan satu orang masih DPO oleh Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten,” ujarnya.

Kemudian Kapolres Serang mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat telpon warga sehingga anggota Polsek Cikande langsung mengejar dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di jalan raya depan perumahan Cikande oleh anggota Polsek bersama-sama warga .

“Pelaku berinisial BD (33), AN (37) dan Daftar Pencarian Orang (DPO) TP (37) berhasil diamankan petugas di jalan raya Cikande depan perumahan, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku tasnya yang berisikan uang sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) diambil para pelaku,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan terhadap pelaku uang tunai sebesar Rp80.000.000, tas kecil warna hitam, paku berlubang/paku payung, rakitan paku payung dan plastik, pecahan keramik busi, dan sepeda motor Yamaha MX Nopol A 6028 KL.

“Modus para pelaku memasang paku payung di ban mobil belakang sebelah kiri korban saat korban selesai mengambil uang. Lalu saat mobil korban berjalan, para pelaku mengikutinya. Ketika mobil korban bannya kempes berhentinya di tempat ramai dan mengganti ban, pelaku menunggu dan saat korban jalan lagi menuju ke rumahnya pelaku terus membuntutinya hingga sampai depan rumah. Saat korban turun pelaku langsung mengambil tas berisikan uang milik korban,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal selama 9 tahun kurungan penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini