Beranda Peristiwa Polres Serang Amankan 13 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Ciruas

Polres Serang Amankan 13 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Ciruas

Razia yang digelar di Princess Queen. (Nindia/bantennews)

 

KAB. SERANG – Tim gabungan yang dipimpin Polres Serang melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pasalnya tempat hiburan malam itu masih saja buka pada masa Pberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan kerap membuat masyarakat sekitar resah.

Sejumlah petugas yang melakukan penyisiran di Resto Live Scorpion dan Cafe Beta berhasil menjaring 13  pengunjung dalam razia yang dilakukan pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Di antara pengunjung yang berhasil diamankan tersebut diduga terdapat anak yang masih berada di bawah umur untuk ikut orang tuanya bekerja.

13 pengunjung yang telah diamankan yakni AS (17), US (25), AD (29), AJ (38) yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, BY (38), RS (31), MW (25), IA (17) warga Kecamatan Ciruas, SP (31) warga Kecamatan Carenang, AS (52) warga Kecamatan Kibin, AM (22), SF (37) warga Kota Serang, dan FK (43) warga Kartosuro Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah situasi pandemi.

“Kami proses hukum, untuk kelanjutannya nanti kami infokan, masih kami laksanakan pemeriksaan,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (22/7/2021).

Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan dari dua tempat hiburan malam itu di antaranya adalah 36 botol minumam keras (miras) merk Anker dan 12 botol miras merk Guinness.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini