Beranda Hukum Polres Serang Akan Salurkan Bantuan 20 Ton Beras dari Yayasan Buddha Tsu...

Polres Serang Akan Salurkan Bantuan 20 Ton Beras dari Yayasan Buddha Tsu Chi

Bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi

SERANG – Polres Serang kembali membantu mendistribusikan bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi. Distribusi beras sebanyak 20 ton ini dilakukan personel Bhabinkamtibmas diperuntukan untuk warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang.

“Beras bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 20 ton ini merupakan tahap ke 4. Sebelumnya bantuan serupa juga didistribusikan melalui personel Bhabinkamtibmas masing-masing 15 ton,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono usai apel pelepasan di lapangan Mapolres Serang, Selasa (27/7/2021).

Kapolres mengatakan 20 ton beras ini merupakan bantuan yang diberikan Buddha Tzu Chi untuk didistribusikan kepada masyarakat yang kurang beruntung serta terdampak virus corona atau Covid-19 dimasa pemberlakuan PPKM.

Personel Bhabinkamtibmas dipilih untuk menyalurkan bantuan lantaran bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkannya, lebih khusus untuk masyarakat yang terdampak Covid namun belum menerima beras bantuan sebelumnya.

“Bantuan ini kami serahkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk segera didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi ini berupa paket 10 kilogram sebanyak 20 ton dan bantuan ini merupakan tahap 4. “Distribusi tahap pertama, kedua serta ketiga telah dilaksanakan pada akhir Maret, April dan Juni lalu, jadi total 65 ton yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kapolres juga menekankan untuk tetap menyosialisaikan prokes dan program vaksinasi Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah secara gratis, baik ditingkat polsek, polres maupun polda.

“Saya mengingatkan dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi virus corona, masyarakat wajib melaksanakan vaksinasi sesuai program pemerintah. Yang juga penting, tetap menjalankan prokes meski telah melakukan vaksinasi,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini