PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mencatat ada 130 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga November 2025. Dari ratusan perkara yang ditangani, kasus pencurian sepeda motor paling tinggi dibandingkan kasus lainnya.
Selama Januari hingga November 2025 Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) menangani total sebanyak 79 perkara dengan rincian kasus pencurian dengan pemberatan roda dua sebanyak 28 perkara.
Penipuan dan penggelapan sebanyak 13 perkara, pengeroyokan sebanyak 3 perkara, penganiayaan sebanyak 10 perkara, pencurian dengan pemberatan sebanyak 8 perkara dan pengrusakan sebanyak 1 perkara.
Selanjutnya kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 6 perkara, penyerobotan tanah tanpa izin 1 perkara, pencurian 5 perkara, pemalsuan dokumen 1 perkara, membawa senjata api/tajam 2 perkara. Pencurian dengan pemberatan roda empat sebanyak 3 perkara dan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 1 perkara.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani total sebanyak 9 perkara yang terdiri atas kasus perundungan konsumen sebanyak 1 perkara, informasi dan transaksi elektronik 3 perkara.
Perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan 1 perkara, penyerobotan tanah 1 perkara, pemalsuan dokumen 2 perkara dan undang-undang kesehatan 1 perkara.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani total sebanyak 2 perkara di antaranya kasus korupsi sebanyak 1 perkara dan kasus penipuan dan/atau penggelapan sebanyak 1 perkara.
Sedangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani total sebanyak 40 perkara dengan rincian kasus perlindungan anak kekerasan seksual sebanyak 30 perkara.
Perlindungan anak kekerasan fisik 4 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 2 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, aborsi 1 perkara dan pernikahan tanpa izin dan/atau perzinahan 2 perkara.
Dari kasus-kasus tersebut di atas, angka kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Satreskrim Polres Pandeglang paling tinggi dibandingkan kasus lain karena menyentuh angka 28 perkara.
Menanggapi tingginya kasus pencurian sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka kasus pencurian kendaraan roda dua seperti faktor ekonomi masyarakat, pelaku lintas daerah, kelalaian pemilik kendaraan serta adanya kesempatan melakukan kejahatan.
“Pertama bisa jadi karena kurangnya lapangan pekerjaan sehingga mereka nekat mengambil jalan pintas, terus juga bisa jadi orang luar tapi beraksi di Pandeglang,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).
Kata dia selain upaya menindak tegas pelaku kejahatan, untuk meminimalisir kasus pencurian kendaraan pemilik kendaraan juga harus berperan aktif menjaga kendaraan mereka salah satunya memberikan kunci ganda pada kendaraan.
“Kalau upaya kami tentunya melakukan pengungkapan kasus dan memberikan tindakan tegas kepada pelakunya. Imbauannya kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menjaga harta benda mereka dan kalau bisa mengunci ganda kendaraannya,” pesannya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
