Beranda Hukum Polres Pandeglang Tangkap Tiga Pengepul Judi Togel

Polres Pandeglang Tangkap Tiga Pengepul Judi Togel

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 3 orang pria terduga pengepul judi Toto Gelap (togel) berinisial TI (50), THI (56) dan DI (37). Ketiganya ditangkap di Pasar Badak Pandeglang pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Kepala Unit (Kanit) Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika Yusuf mengatakan, selain berprofesi sebagai tukang ojek ketiganya juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengepul judi togel.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone yang dijadikan alat untuk memasang taruhan, kartu ATM dan uang tunai Rp150 ribu dan uang yang sudah dideposit ke dalam ATM Rp3,9 juta.

“Ketiga pelaku ini diduga melakukan pengepulan terhadap masyarakat yang melaksanakan judi togel. Kurang lebih mereka ini sudah berjalan lima bulan. Jadi masyarakat ini memberikan uangnya kepada pelaku, lalu oleh pelaku didepositkan ke dalam website judi togel tersebut,” katanya, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku dalam satu hari bisa melakukan deposit sebanyak tiga kali.

“Setiap hari Rp200 ribu, dan dalam satu hari itu bisa tiga kali melakukan deposit. Kalau misalkan menang, nanti hasilnya dibagikan kepada yang memberi uang taruhan. Dan pelaku mendapatkan persenan,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHpidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Med/Red)