Beranda Hukum Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Sabu

Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EP alias Kacus (36) di dalam kontrakannya di Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

EP ditangkap pada Minggu (8/12/2019) sekitar jam 02.30 WIB. Di dalam kontrakannya polisi menemukan 5 paket sabu seberat 1,52 gram yang disembunyikan tersangka di dalam saku jaket sebelah kiri yang digantung di pintu kamar kontrakan.

Selain paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah pipa kaca dan 1 buah sedotan yang ditemukan di dalam rak sepatu yang berada di ruangan dapur kontrakan tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi EP mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik OM yang dititipkan kepadanya. EP mengaku mendapatkan perintah dari OM untuk menyimpan barang tersebut di sebuah tempat,” beber Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP David Adhi Kusuma, Selasa (10/12/2019).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ