Beranda Hukum Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua tersangka pelaku pencurian bermotor. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kedua tersangka yakni DW alias T yang masih berstatus pelajar dan A yang merupakan residivis asal Lampung. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa kendaraan hasil curian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka DW terjadi pada Jumat (26/2/2021) di kediamannya yang berada di Kecamatan Cikedal. Sedangkan penangkapan tersangka A terjadi pada Minggu (28/2/2021) di wilayah Kecamatan Cisata.

“Betul, ada dua orang tersangka yang sudah kami amankan. Yang bersangkutan statusnya masih  pelajar dan baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan tersangka H ini merupakan residivis” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Kata dia, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk tersangka H kemungkinan ada jaringannya, ini sedang kami dalami karena ada laporan dari masyarakat terkait pencurian di masyarakat,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini