Beranda Hukum Polres Pandeglang Tangguhkan Kasus Mafia Tanah Kades Pejamben

Polres Pandeglang Tangguhkan Kasus Mafia Tanah Kades Pejamben

Ilustrasi - foto istimewa VIVA.co.id

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangguhkan penahanan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial J. Mulai hari ini sang Kades bisa menghirup udara segar meski kasusnya masih tetap berlanjut dan berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, penangguhan penahanan itu atas dasar permohonan pihak keluarga tersangka dan pemohon.

Selain kedua pihak tadi, dari dinas juga meminta penangguhan dengan alasan agar roda pemerintahan di desa bisa tetap berjalan karena yang bersangkutan merupakan Kades aktif.

“Statusnya tersangka. Kasusnya ditangguhkan. Pertimbangannya dari pihak pelapor yang mengijinkan kalau Kades ini ditangguhkan penahanannya dan ada permohonan juga dari pihak keluarga Kadesnya, ada juga dari dinas supaya pemerintahannya berjalan,” kata Fajar saat dihubungi BantenNews.co.id, Jumat (1/7/2022).

Selain Kades Pejamben, dua tersangka lain yakni H dan L yang ditangkap atas kasus yang sama juga ikut diberikan penangguhan penahanan.

“Kalau yang 2 orang lagi sakit. Kalau hanya 2 orang yang ditangguhkan sedangkan Kadesnya ini tidak jadi serasa tidak adil karena mereka bertiga ikut turut serta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Pejamben, Kecamatan Carita ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan kasus mafia tanah.

Dalam kasusnya, Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan 3 orang tersangka yakni J selaku Kades Pejamben, H dan L warga yang ikut serta dalam kasus tersebut.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan penggelapan tanah di Desa Teluk Kecamatan Labuan dan di Kecamatan Sumur seluas 60 hektar. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News